Berdasarkan golongannya, SIM A untuk mengendarai mobil dengan berat kurang dari 3.500 kg.
Kemudian, untuk SIM B yang digunakan sopir truk dan bus, berlaku untuk kendaraan dengan berat di atas 3.500 kg.
Untuk SIM C, berlaku untuk motor di bawah 250 cc, SIM C1 untuk motor berkubikasi 250 hingga 500 cc, dan SIM C2 untuk motor bermesin di atas 500 cc.
Dan SIM D yang setara SIM C untuk penyandang disabilitas bermotor, sementara SIM D1 setara SIM A.
Berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya:
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR