Selain BPJS Kesehatan Bikin SIM Perhatikan Syarat Umur Minimal, Cek Daftarnya

Galih Setiadi - Kamis, 1 Agustus 2024 | 12:32 WIB
GridOto.com
Setiap golongan memiliki syarat umur minimal yang berbeda untuk bikin SIM.

Berdasarkan golongannya, SIM A untuk mengendarai mobil dengan berat kurang dari 3.500 kg.

Kemudian, untuk SIM B yang digunakan sopir truk dan bus, berlaku untuk kendaraan dengan berat di atas 3.500 kg.

Untuk SIM C, berlaku untuk motor di bawah 250 cc, SIM C1 untuk motor berkubikasi 250 hingga 500 cc, dan SIM C2 untuk motor bermesin di atas 500 cc.

Dan SIM D yang setara SIM C untuk penyandang disabilitas bermotor, sementara SIM D1 setara SIM A.

Berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya:

  • Syarat umur minimal membuat SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI = 17 tahun
  • Syarat umur minimal membuat SIM C= 18 tahun
  • Syarat umur minimal membuat SIM CII= 19 tahun
  • Syarat umur minimal membuat SIM A umum dan SIM BI = 20 tahun
  • Syarat umur minimal membuat SIM BII= 21 tahun
  • Syarat umur minimal membuat SIM BI umum= 22 tahun
  • Syarat umur minimal membuat SIM BII umum= 23 tahun

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular