Baca Juga: Siapkan KTP Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Diskon di Jawa Barat, Syaratnya Gampang
Selain bebas denda, pembayar pajak kendaraan secara non tunai dengan QRIS akan mendapatkan cashback 50 persen maksimal Rp 20 ribu dengan kuota 1.250 pembayar pajak.
Sedangkan untuk pembayaran pajak dengan Mobile Banking BPD DIY akan mendapatkan cashback 50 persen maksimal Rp 50 ribu dengan kuota 500 transaksi pembayaran.
Untuk masa berlakunya cuma sampai 31 Agustus 2024, alias cuma sampai bulan ini.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan tentang Penghapusas Data Kendaraan.
Hal tersebut bisa terjadi bagi yang tidak melakukan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Nah, buat brother yang berada di Yogyakarta dan belum bayar pajak kendaraan termasuk motor, segera manfaatkan program ini ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR