Mulai Hari Ini Bebas Denda Pajak Kendaraan hingga Cashback di Yogyakarta, Cepat Urus Cuma Ada Sebentar

Galih Setiadi - Kamis, 1 Agustus 2024 | 12:45 WIB
TribunJogja.com/Yudha K
Ilustrasi pajak kendaraan di STNK, lagi ada bebas denda sampai cashback di Yogyakarta.

MOTOR Plus-Online.com - Asyik banget bayar pajak kendaraan bebas denda sampai bisa dapatkan cashback, lumayan banget bro.

Mulai hari ini bebas denda pajak kendaraan hingga cashback di Yogyakarta, cepat urus cuma ada sebentar sebelum berakhir.

Di awal Agustus 2024, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadaka program Bernama 'Bebas Denda'.

Program tersebut dalam rangka memperingati 12 tahun disahkannya Undang-Undang Noor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Tujuan program itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Keringanan yang diberikan berupa bebas denda Pajak Kendaraan (PKB).

Selain PKB, bebas denda juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Begitu juga dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun lalu dan Tahun-tahun lalu, juga bebas denda.

Samsat Sleman
Program bebas denda pajak kendaraan di Yogyakarta.

Baca Juga: Bebas Denda PKB dan Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Bulan Depan

Baca Juga: Siapkan KTP Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Diskon di Jawa Barat, Syaratnya Gampang

Selain bebas denda, pembayar pajak kendaraan secara non tunai dengan QRIS akan mendapatkan cashback 50 persen maksimal Rp 20 ribu dengan kuota 1.250 pembayar pajak.

Sedangkan untuk pembayaran pajak dengan Mobile Banking BPD DIY akan mendapatkan cashback 50 persen maksimal Rp 50 ribu dengan kuota 500 transaksi pembayaran.

Untuk masa berlakunya cuma sampai 31 Agustus 2024, alias cuma sampai bulan ini.

Samsat Sleman
Cashback bayar pajak kendaraan di Yogyakarta.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan tentang Penghapusas Data Kendaraan.

Hal tersebut bisa terjadi bagi yang tidak melakukan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Nah, buat brother yang berada di Yogyakarta dan belum bayar pajak kendaraan termasuk motor, segera manfaatkan program ini ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular