Nomor Rangka atau Mesin Rusak Ternyata Mudah Cara Mengurusnya Secara Resmi

Aong - Jumat, 2 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Motor Plus/ Erwan
Nomor mesin atau nomor rangka cara mengurusnya mudah secara resmi

Baca Juga: Nomor Mesin Motor Listrik ALVA Pindah ke Swing Arm Ada di Produk Terbaru

Surat atau berita acara tersebut isinya menyatakan bahwa benar kendaraan telah kehilangan nomor rangka secara murni dan bukan merupakan kendaraan yang bermasalah.

Ketika mendatangi kantor Polda jangan lupa untuk membawa dokumen yang terkait dengan data kendaraan dan data diri Anda sebagai pemilik.

Bawa juga kendaraan bermotor yang hilang nomor rangkanya.

Berikan surat pengantar atau berita acara dari Samsat yang Anda terima kepada bagian administrasi di Polda.

Akan dilakukan pengecekan fisik ulang oleh Polda, hasilnya akan turun surat keterangan pengantar dari Polda untuk dibawa ke dealer yang ditunjuk untuk memproses nomor rangka.

Bila mesin kendaraan bermotor Anda telah berubah atau diganti, jangan lupa untuk meminta surat keterangan kepada bengkel yang melakukan pergantian tersebut atau dapat juga meminta kepada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan Anda.

Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Syarat Perubahan Data BPKB Berikut beberapa syarat yang disebutkan pada Pasal 51 tentang persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan nomor Registrasi Ranmor meliputi:

Mengisi formulir permohonan.

Melampirkan tanda bukti identitas BPKB. STNK.

Surat permohonan dari pemilik tentang nomor registrasi yang diinginkan.

Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular