MOTOR Plus-online.com - Bisa saja nomor rangka atau nomor mesin rusak karena sesuatu hal.
Nomor rangka atau mesin rusak ternyata mudah cara mengurusnya secara resmi bukan akal-akalan diketok sendiri.
Baik itu nomor mesin atau nomor rangka bisa rusak karena karat atau akibat kecelakaan.
Bagaimana jika nomor mesin atau rangka rusak supaya bisa diurus?
Dilansir dari Otomania, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya memberikan tipsnya.
"Ketika terjadi kerusakan nomor mesin kita akan buatkan berita acara yang ditujukan kepada APM terkait untuk melakukan pengecekan dan memvalidasi nomor mesin tersebut," ujar Martinus.
"Misalkan nomor mesin tersebut rusak karena kasus kecelakaan dia akan ngetrack mesinnya ulang. Jadi, yang bisa melakukan hal itu hanya APM sebagai produsen kendaraan tersebut," sambungnya.
Berikut langkah-langkah untuk mengurus nomor mesin atau nomor rangka yang rusak :
Datangi Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar, lalu minta surat pengantar dari pihak Samsat atau berita acara untuk Anda dibawa ke Polda.
Baca Juga: ALVA Pindahkan Nomor Mesin di Motor Listrik Baru Ganti Dinamo Jadi Enggak Ribet
Baca Juga: Nomor Mesin Motor Listrik ALVA Pindah ke Swing Arm Ada di Produk Terbaru
Surat atau berita acara tersebut isinya menyatakan bahwa benar kendaraan telah kehilangan nomor rangka secara murni dan bukan merupakan kendaraan yang bermasalah.
Ketika mendatangi kantor Polda jangan lupa untuk membawa dokumen yang terkait dengan data kendaraan dan data diri Anda sebagai pemilik.
Bawa juga kendaraan bermotor yang hilang nomor rangkanya.
Berikan surat pengantar atau berita acara dari Samsat yang Anda terima kepada bagian administrasi di Polda.
Akan dilakukan pengecekan fisik ulang oleh Polda, hasilnya akan turun surat keterangan pengantar dari Polda untuk dibawa ke dealer yang ditunjuk untuk memproses nomor rangka.
Bila mesin kendaraan bermotor Anda telah berubah atau diganti, jangan lupa untuk meminta surat keterangan kepada bengkel yang melakukan pergantian tersebut atau dapat juga meminta kepada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan Anda.
Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Syarat Perubahan Data BPKB Berikut beberapa syarat yang disebutkan pada Pasal 51 tentang persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan nomor Registrasi Ranmor meliputi:
Mengisi formulir permohonan.
Melampirkan tanda bukti identitas BPKB. STNK.
Surat permohonan dari pemilik tentang nomor registrasi yang diinginkan.
Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
KOMENTAR