Hal tersebut berlaku untuk perpanjangan SIM D bagi penyandang disabilitas.
Perlu brother pahami, SIM D berlaku untuk difabel yang menggunakan motor.
Sedangkan SIM D1 berlaku buat kaum disabel yang hendak mengendarai mobil.
Menurut aturan tersebut, biaya pembuatan sebesar Rp 50 ribu, sedangkan perpanjangannya Rp 30 ribu.
Belum termasuk biaya tes psikologi, kesehatan, dan juga asuransi, sehingga totalnya Rp 195 ribu.
Atau, kalau perpanjang SIM D tanpa asuransi, biayanya lebih murah yaitu Rp 175 ribu.
Sekarang cek SIM yang brother punya, sudah waktunya perpanjang atau belum nih?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR