Kemudian, ada juga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Untuk pembebasan di atas berlaku selain tahun berjalan.
Sementara itu, program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II tetap berlanjut.
Program pemutihan tersebut akan mulai pada Senin (5/8/2024) atau 3 hari lagi.
Digelar selama 2 bulan, keringanan-keringanan itu berlaku hingga 5 Oktober 2024.
Brother yang belum bayar pajak kendaraan termasuk motor, jangan lupa manfaatkan program ini ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR