Baca Juga: SIM C1 Sudah Resmi Berlaku, Polisi Bisa Tilang Pengendara Moge
"Harus tenang dan tetap stabil mengendarai motor. Jangan sampai kaki turun karena bisa dinyatakan gagal. Kendalikan kecepatan sampai garis stop selanjutnya," lanjut Didik.
Setelah itu, di ujung ada jalur bercabang dan pemotor harus memilih jalur kiri atau kanan yang akan diambil.
Kemudian setelah itu, pemotor harus berhenti dan menurunkan kaki kiri sambil menoleh ke arah kanan dan kiri.
Proses praktik mengendarai motor Hunter Scrambler SK500 selesai setelah itu.
"Jalurnya jadi lebih simpel dan bisa dilalui asalkan tetap memiliki skill berkendara. Tapi ada juga yang gagal karena kurang tenang atau salah menurunkan kaki pada saat di garis stop," tutupnya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melaunching langsung SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta.
Kakorlantas menyebut syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.
Kemudian Korlantas berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.
Baca Juga: Layanan SIM C1 Pertama di Pulau Sumatera, Sistem Keamanan dan Antrian Canggih Banget
“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C,Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Senin (27/5/2024).
Selain itu, Kakorlantas menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR