Rahasia Lulus Praktik SIM C1 di Satpas SIM Perhatikan Kecepatan Motor dan Posisi Kaki

Ahmad Ridho - Jumat, 2 Agustus 2024 | 14:14 WIB
Adam Samudra
Lokasi praktik SIM C1 di Satpas Daan Mogot menggunakan motor Hunter Scrambler SK500, perhatikan kecepatan dan posisi kaki agar lulus.

MOTOR Plus-online.com - Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pemilik motor di atas 250cc.

Rahasia lulus praktik SIM C1 di Satpas SIM perhatikan kecepatan dan posisi kaki.

Sama dengan pembuatan SIM C, ujian dan praktik SIM C1 tidak berbeda hanya pada jenis motornya saja.

Praktik mengendarai menggunakan motor Hunter Scrambler SK500.

Pemohon SIM C1 harus mengikuti praktik di halaman Satpas SIM dan memperhatikan rambu lalu lintas serta tanda berhenti (stop).

Yang harus diketahui agar praktik naik motor adalah kecepatan dan posisi kaki pemohon SIM.

"Pada saat start awal menuju garis stop pertama, pemotor harus mengendarai dengan kecepatan 30-40 km/jam, harus kencang lah. Kemudian pada saat berhenti di titik pertama yang harus turun adalah kaki sebelah kiri, bukan kaki kanan," buka petugas penguji di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, Aiptu Didik kepada MOTOR Plus.

Kemudian setelah melewati garis stop pertama, pemotor harus melanjutkan perjalanan dengan mengikuti desain atau trek praktik naik motor tersebut.

Selama meliuk-liuk, pemotor harus fokus agar tetap stabil dan bisa melewati jalan berliku tersebut.

Baca Juga: Mau Bikin SIM C1 Apakah Sama Biayanya Seperti Bikin SIM C Biasa Dijelaskan Korlantas Polri

Baca Juga: SIM C1 Sudah Resmi Berlaku, Polisi Bisa Tilang Pengendara Moge

"Harus tenang dan tetap stabil mengendarai motor. Jangan sampai kaki turun karena bisa dinyatakan gagal. Kendalikan kecepatan sampai garis stop selanjutnya," lanjut Didik.

Setelah itu, di ujung ada jalur bercabang dan pemotor harus memilih jalur kiri atau kanan yang akan diambil.

Kemudian setelah itu, pemotor harus berhenti dan menurunkan kaki kiri sambil menoleh ke arah kanan dan kiri.

Proses praktik mengendarai motor Hunter Scrambler SK500 selesai setelah itu.

"Jalurnya jadi lebih simpel dan bisa dilalui asalkan tetap memiliki skill berkendara. Tapi ada juga yang gagal karena kurang tenang atau salah menurunkan kaki pada saat di garis stop," tutupnya.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melaunching langsung SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta.

Kakorlantas menyebut syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.

Kemudian Korlantas berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.

Baca Juga: Layanan SIM C1 Pertama di Pulau Sumatera, Sistem Keamanan dan Antrian Canggih Banget

“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C,Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Senin (27/5/2024).

Selain itu, Kakorlantas menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular