"Sehingga pelaku dapat diamankan, di Jalan Jatinom-Boyolali tepatnya di Desa Majegan," paparnya.
"Tersangka diamankan kurang dari 1×24 jam," imbuhnya.
Polisi mengamankan barang bukti yakni sepeda motor, kunci t, senter hitam, pisau lipat kecil warna hitam, pisau lipat warna coklat silver, jaket, celana training, tas selempang, dan STNK motor.
Suwarno disangkakan Pasal 362 KUHP, tentang pencurian sepeda motor.
"Ancaman hukuman, 5 tahun penjara," kata Warsono.
Sementara itu, pelaku sendiri sehari-hari bekerja sebagai buruh tani.
Ia nekat mencuri motor, untuk digunakan sendiri.
"Kendaraan akan dipakai sendiri, untuk ngojek," ujar Suwarno.
Ia sebenarnya memiliki motor di rumahnya, namun sudah jelek.
Mengenai pisau lipat, dia mengaku bila untuk berjaga-jaga. Karena sering tidur di jalanan.
Untuk kunci T, Suwarno sebelumnya telah menyiapkan. Namun tidak dipakai karena kunci kendaraan yang diincar masih menempel.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tak Punya Motor Bagus Buat Ngojek, Pria Ini Nekat Curi Scoopy di Pasar Selogringging Klaten Jateng
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR