Berlaku Tahun Ini Perpanjang STNK Wajib Uji Emisi Tidak Lulus Langsung Ditilang

Ahmad Ridho - Jumat, 2 Agustus 2024 | 21:00 WIB
TribunJakarta.com/Bima Putra
uji emisi akan dimulai tahun ini menggunakan sistem ETLE, kendaraan tidak lulus uji emisi ditolak bayar pajak.

Baca Juga: Siap-Siap Sempat Batal Terus Tilang Uji Emisi Bakal Kembali Diberlakukan di Jakarta

Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman sanksinya adalah denda tilang sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.

Dikutip dari laman humas.polri.go.id, penerapan Tilang Uji Emisi untuk kendaraan rencananya akan mulai diberlakukan tahun ini.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup tilang uji emisi kendaraan sudah saya dibicarakan dengan kepolisian hingga masuk dalam penindakan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto.

Tilang uji emisi ini diberlakukan berdasarkan aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.

Hasil uji emisi itu kemudian dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan.

STNK yang tidak sah, berarti belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak lulus uji emisi, menjadi landasan penilangan bisa dilakukan kepolisian.

Asep Kuswanto menjelaskan syarat perpanjangan STNK menggunakan lulus uji emisi sedang dimantapkan bersama berbagai pihak.

Baca Juga: Bensin Baru Pengganti Pertalite Punya Kadar Sulfur Rendah Meluncur 17 Agustus 2024

“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” ucapnya.

Payung regulasi terkait hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Regulasi tersebut sudah berlaku sejak Februari 2023 namun belum diterapkan hingga kini.

Asep menambahkan pihaknya akan segera menyiapkan uji emisi langsung di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk lokasi perpanjangan STNK dilakukan.

“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” kata Asep.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah menyiapkan sanksi tarif parkir tertinggi di lahan parkir milik pemerintah.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular