MOTOR Plus-online.com - Siap-siap tilang uji emisi akan kembali digelar sasar motor atau mobil berusia di atas tiga tahun.
Berlaku tahun ini perpanjang STNK wajib uji emisi tidak lulus bisa ditilang dan ditolak bayar pajak.
Pemerintah Provinsi Jakarta akan kembali menggalakkan uji emisi kendaraan di kawasan sebagai upaya mengurangi polusi udara dari sektor transportasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menyampaikan kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya bakal ditilang melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).
Uji emisi juga akan menjadi syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sebagaimana terrtuang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020.
Sasaran uji emisi ini meliputi mobil penumpang perseorangan dan motor.
Kendaraan yang wajib uji emisi adalah mobil dan sepeda motor yang usia kendaraannya lebih dari tiga tahun.
Jika tidak lulus uji emisi, akan ada sanksinya.
Pada Pasal 16 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tertulis, setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan uji emisi dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Motor Di Atas Tiga Tahun Jadi Sasaran Tilang Uji Emisi, Tidak Bisa Perpanjang STNK Kendaraan
Baca Juga: Siap-Siap Sempat Batal Terus Tilang Uji Emisi Bakal Kembali Diberlakukan di Jakarta
Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman sanksinya adalah denda tilang sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.
Dikutip dari laman humas.polri.go.id, penerapan Tilang Uji Emisi untuk kendaraan rencananya akan mulai diberlakukan tahun ini.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup tilang uji emisi kendaraan sudah saya dibicarakan dengan kepolisian hingga masuk dalam penindakan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto.
Tilang uji emisi ini diberlakukan berdasarkan aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.
Hasil uji emisi itu kemudian dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan.
STNK yang tidak sah, berarti belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak lulus uji emisi, menjadi landasan penilangan bisa dilakukan kepolisian.
Asep Kuswanto menjelaskan syarat perpanjangan STNK menggunakan lulus uji emisi sedang dimantapkan bersama berbagai pihak.
Baca Juga: Bensin Baru Pengganti Pertalite Punya Kadar Sulfur Rendah Meluncur 17 Agustus 2024
“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” ucapnya.
Payung regulasi terkait hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi tersebut sudah berlaku sejak Februari 2023 namun belum diterapkan hingga kini.
Asep menambahkan pihaknya akan segera menyiapkan uji emisi langsung di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk lokasi perpanjangan STNK dilakukan.
“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” kata Asep.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah menyiapkan sanksi tarif parkir tertinggi di lahan parkir milik pemerintah.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR