Mau Gratis Konversi Motor Listrik Rp 16 Cepetan Daftar Online Tersedia untuk Wilayah Jabodetabek

Aong - Jumat, 2 Agustus 2024 | 20:07 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
BRT Electric salah satu bengkel yang melayani konversi motor listrik bisa daftar langsung disana

MOTOR Plus-online.com - Kesempatan bagi yang mau motor bensin jadi penggerak listrik.

Mau gratis konversi motor listrik Rp 16 juta cepetan daftar online tersedia untuk warga wilayah Jabodetabek.

Adapun biaya konversi gratis tersebut setara dengan Rp 16 juta per unit motor.

Program konversi gartis digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) sebagai wujud kepedulian dalam corporate social responsibility (CSR).

"Dilaksanakan secara bertahap, di mana konversi gratis tahap pertama dimulai 1 Agustus 2024," kata Kepala Biro Kementerian Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi.

Kuota yang diberikan untuk wilayah Jabotebek sebanyak 500 unit.

Kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkontribusi terhadap upaya pengurangan CO2 dari kendaraan bermotor. 

Namun kudu dicatat bahwa biaya yang ditanggung tidak termasuk biaya cek fisik, biaya perubahan surat kendaraan, dan biaya rekondisi kendaraan di luar pekerjaan konversi.

Baca Juga: Asyik Gratis Konversi atau Modifikasi ke Motor Listrik dari BRT, Buruan Daftar Ini Syaratnya

Baca Juga: Anti Ribet Konversi Motor Listrik di AZN Motor Pemilik Tinggal Terima Beres

"Jadi yang akan digratiskan adalah biaya konversi motor sebesar Rp 16 juta per unit," jelasnya dilansir dari Kompas.com.

Bagi masyarakat yang berminat dapat melakukan pendaftaran online pada tautan ebtke.esdm.go.id/konversi atau daftar langsung melalui bengkel konversi mitra Kementerian ESDM.

Syarat konversi motor listrik gratis:

1. Masyarakat umum yang memiliki sepeda motor dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek (diutamakan bagi pemilik kendaraan yang aktif berkendara keluar masuk provinsi DKI Jakarta);

2. Nama yang tertera pada KTP harus sama dengan nama yang tertera pada surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB);

3. Surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan; dan 4. Melampirkan dokumen/formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular