MOTOR Plus-online.com - Konversi motor bensin jadi motor listrik sedang digalakkan Kementerian ESDM.
Punya motor gak terpakai bisa diubah jadi motor listrik gratis syaratnya mudah.
Saat ini pemerintah terus mensosialisasikan konversi motor listrik untuk masyarakat.
Selain membeli motor listrik yang siap pakai, motor berbahan bakar bensin yang sudah tidak terpakai bisa diubah jadi motor listrik.
Kementerian ESDM kembali menggencarkan motor listrik melalui konversi di bengkel yang sudah tersertifikasi.
Tidak ada syarat khusus dan konversi ini gratis alias tanpa biaya apapun.
Informasi ini dikutip dari akun Instagram @kesdm pada Rabu (1/8/2024) lalu.
Namun demikian konversi motor listrik gratis ini kuotanya terbatas hanya untuk 500 motor saja.
Yang belum kebagian tidak usah khawatir karena ini masih dalam tahap 1 dan akan ada tahap selanjutnya.
Baca Juga: Anti Ribet Konversi Motor Listrik di AZN Motor Pemilik Tinggal Terima Beres
Baca Juga: Spesifikasi Motor Listrik ALVA Paling Mahal Dapat Fitur Apa Saja?
Program konversi motor gratis tahap 1 ini dimulai 1 Agustus 2024 sampai dengan kuota terpenuhi sebanyak 500 motor.
KONVERSI GRATIS JABODETABEK
Halo, Sobat Energi!
Kalian tuh sama kayak Minergi ga sihh suka gratisan juga
Nah buat kalian warga JABODETABEK yang sepeda motornya masih berbahan bakar minyak, yuk SEGERA konversikan motor secara GRATIS karena kuotanya terbatas lho, Sobat!
Untuk informasi selengkapnya yuk kunjungi
s.id/konversigratis
dan untuk mengetahui lokasi Bengkel Konversi Mitra Kementerian ESDM kunjungi
s.id/bengkelkonversigratis
Segara daftar dan ajak teman sebanyak-banyaknya!
Program ini ditujukan untuk masyarakat umum yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Yamaha NMAX Turbo Mau Pasang Paket Kirian Ternyata Efeknya Fatal
Kegiatan ini bertujuan untuk mencapai target penurunan emisi dan meningkatkan kualitas udara yang lebih bersih di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Berikut syarat konversi motor listrik Kementerian ESDM:
1. Masyarakat umum yang memiliki sepeda motor dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek (diutamakan bagi pemilik kendaraan yang aktif berkendara keluar masuk provinsi DKI Jakarta)
2. Nama yang tertera pada KTP harus sama dengan nama yang tertera pada surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB)
3. Surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan
4. Melampirkan dokumen/ formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat
Berikut cara daftarnya:
Daftar melalui website Program Konversi Sepeda Motor Listrik melalui link ebtke.esdm.go.id/konversi
Bisa juga datang langsung melalui Bengkel Konversi Mitra Kementerian ESDM
Untuk daftar link bengkel konversi gratis, pemilik motor bisa langsung scan barcode pada akun Instagram @kesdm.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR