Dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ, disebutkan Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor.
Meski begitu, penghapusan data bagi kendaraan yang disita kepolisian sebagai barang bukti kecelakaan, pelanggaran lalu lintas dan kejahatan lainnya ini masih belum diterapkan.
“Tapi, penerapannya juga belum dilaksanakan,” ucap Ris.
Ris juga mengatakan, nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat tentang kebijakan ini, sehingga pemilik kendaraan bisa memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Sebelumnya, hal ini telah dikatakan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, yang mengingatkan pemilik kendaraan yang disita untuk segera diambil.
“Apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 atau 7 tahun tidak ada yang mengambil, data kendaraannya akan kita ajukan untuk dihapuskan,” kata Aan (2/8/2024).
KOMENTAR