MOTOR Plus-online.com - Masyarakat yang kendaraannya disita jadi barang bukti segera diambil.
Motor hasil tilang akan dihapus datanya sebelum lenyap segera diambil jangan terlambat bisa kelamaan.
Sebenarnya motor sebagai barang bukti tilang hanya salah satu dari sitaan di kantor polisi.
Mobil atau motor barang bukti kasus lainnya juga akan dihapus datanya jika tak segera diambil.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Jika kendaraan disita dan tidak diambil lebih dari tujuh tahun data akan dihapus bisa jadi bodong.
Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian YN mengatakan, kebijakan ini sesuai pasal yang berlaku.
“Pasal 74 ya, terkait penghapusan data ranmor,” kata Ris dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Walau Ada SIM dan STNK Polisi Bisa Tilang Pemotor Pajak Mati, Ini Dasar Hukumnya
Baca Juga: Berlaku Tahun Ini Perpanjang STNK Wajib Uji Emisi Tidak Lulus Langsung Ditilang
Dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ, disebutkan Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor.
Meski begitu, penghapusan data bagi kendaraan yang disita kepolisian sebagai barang bukti kecelakaan, pelanggaran lalu lintas dan kejahatan lainnya ini masih belum diterapkan.
“Tapi, penerapannya juga belum dilaksanakan,” ucap Ris.
Ris juga mengatakan, nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat tentang kebijakan ini, sehingga pemilik kendaraan bisa memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Sebelumnya, hal ini telah dikatakan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, yang mengingatkan pemilik kendaraan yang disita untuk segera diambil.
“Apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 atau 7 tahun tidak ada yang mengambil, data kendaraannya akan kita ajukan untuk dihapuskan,” kata Aan (2/8/2024).
KOMENTAR