"Jadi bukan hanya di bulan sekarang saja, tapi berlaku untuk semua yang taat pajak mulai dari Januari-Desember 2024," katanya
Selain hadiah, pihaknya juga memberikan 3 poin pembebasan, yaitu denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tunggakan di atas 5 tahun, dan Bea Balik Nama Kendaraan.
Untuk bebas denda PKB berlaku yang membayar setelah tagngal jatuh tempo 1 sampai dengan 5 tahun.
Kemudian, pembebasan pokok PKB di atas 5 tahun untuk masa pajak tahun 2018 ke bawah.
Dan pembebasan BBNKB untuk subjek pajak kendaraan bermotor yang melakukan balik nama.
Adapun keringanan tersebut berlaku dari 1 Agustus hingga 30 September 2024.
Nah, brother yang berada di wilayah tersebut jangan sampa lewatkan kesempatan ini ya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul "Warga NTB Taat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Hadiah 14 Motor dan 3 Paket Umrah"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR