Masih ada lagi, yaitu diskon 8 persen untuk PKB tunggakan di atas 1 tahun untuk semua jenis kendaraan, kecuali yang baru.
Selain diskon, ada juga pembebasan pajak progresif atau pajak untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit di alamat yang sama.
Kemudian, pihaknya juga membebaskan denda PKB dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
Tidak hanya dendanya, pihak pemerintah daerah tersebut juga membebaskan BBNKB II dan seterusnya.
Lalu denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) turut dibebaskan selama program berlangsung.
Berlaku sejak 1 Agustus, program ini hanya sampai 30 Agustus 2024.
Nah, buat brother Sulawesi Selatan yang belum bayar pajak motor, agar segera urus ya!
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR