Baca Juga: Motor Di Atas Tiga Tahun Jadi Sasaran Tilang Uji Emisi, Tidak Bisa Perpanjang STNK Kendaraan
Nantinya akan ada tiga sanksi yang akan dijatuhkan kepada pemilik kendaraan jika tidak lulus uji emisi.
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditilang melalui electronic traffic law enforcement atau ETLE.
Selain itu, uji emisi juga akan menjadi syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Aturan ini sebagaimana yang telah tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020.
Tambahan sanksi lainnya adalah kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi di lahan parkir milik pemerintah.
“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” lanjut Asep Kuswanto.
Payung regulasi terkait hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut sudah berlaku sejak Februari 2023 namun belum diterapkan hingga kini.
Asep juga mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan uji emisi langsung di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk lokasi perpanjangan STNK dilakukan.
“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” tutupnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR