MOTOR Plus-online.com - Setelah menuai pro dan kontra, tilang uji emisi rencananya akan kembali berlaku tahun 2024 ini.
Tilang uji emisi siap digelar lagi, tiga sanksi kendaraan tidak lulus uji emisi.
Kendaraan (motor dan mobil) akan menjadi sasaran tilang uji emisi dan sudah disiapkan sanksinya.
Dikutip dari laman humas.polri.go.id, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup tilang uji emisi kendaraan sudah dibicarakan dengan kepolisian hingga masuk dalam penindakan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto.
Tilang uji emisi ini diberlakukan berdasarkan aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.
Hasil uji emisi itu kemudian dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan.
STNK yang tidak sah, berarti belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak lulus uji emisi, menjadi landasan penilangan bisa dilakukan kepolisian.
Baca Juga: Berlaku Tahun Ini Perpanjang STNK Wajib Uji Emisi Tidak Lulus Langsung Ditilang
Baca Juga: Motor Di Atas Tiga Tahun Jadi Sasaran Tilang Uji Emisi, Tidak Bisa Perpanjang STNK Kendaraan
Nantinya akan ada tiga sanksi yang akan dijatuhkan kepada pemilik kendaraan jika tidak lulus uji emisi.
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditilang melalui electronic traffic law enforcement atau ETLE.
Selain itu, uji emisi juga akan menjadi syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Aturan ini sebagaimana yang telah tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020.
Tambahan sanksi lainnya adalah kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi di lahan parkir milik pemerintah.
“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” lanjut Asep Kuswanto.
Payung regulasi terkait hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut sudah berlaku sejak Februari 2023 namun belum diterapkan hingga kini.
Asep juga mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan uji emisi langsung di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk lokasi perpanjangan STNK dilakukan.
“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” tutupnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR