Untuk menghitung pajaknya, MOTOR Plus-Online mengecek situs https://samsat-pkb.jakarta.go.id/ buat mengetahui besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)-nya pada Kamis (8/8/2024).
Ada H1B02N41L1 AT atau All New Honda BeAT CBS, NJKB-nya Rp 11.200.000.
Kemudian, H1B02N42L1 AT atau All New Honda BeAT Deluxe Rp 11.600.000.
Begitu juga dengan tipe H1B02N53L1 AT atau All New Honda BeAT Street, memiliki besaran NJKB yang sama.
Untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya, tinggal hitung 2 persen dari masing-masing NJKB.
Jadi, pajak motor yang tipe CBS Rp 224.000, Deluxe dan Street Rp 232.000.
Belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000, sehingga total pajak motornya Rp 259.000 untuk tipe CBS dan Rp 267.000 buat varian Deluxe dan Street.
Perlu brother pahami, hitungan di atas berlaku untuk kepemilikan kendaraan pertama di Jakarta.
Jadi, kalau kepemilikan Honda BeAT brother lebih dari pertama dan bukan tinggal di Jakarta, hitungannya berbeda lagi ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR