Sesuai namanya, bentuknya buku dan juga diterbitkan oleh kepolisian di Indonesia.
Fungsinya seperti STNK sebagai informasi pemilik sah, dan juga berguna untuk keperluan hukum dan administratif.
Makanya ada informasi nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin.
BPKB juga bisa dipakai untuk jaminan atau agunan saat mengajukan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan.
Biasanya istilahnya adalah disekolahkan, makanya BPKB dipegang badan finansial saat kredit motor.
Faktur motor
Terakhir adalah faktur, dan ternyata berbeda dengan STNK dan BPKB.
Karena faktur dikeluarkan oleh dealer atau penjual kendaraan, dan isinya informasi soal motor.
Mulai dari detail merek, model, nomor rangka, nomor mesin, sampai tahun pembuatan.
Siapa pemilik motor, kapan transaksi pembelian sampai pajak juga tercantum.
Makanya, surat faktur ini paling dibutuhkan waktu registrasi motor, dalam mengurus STNK dan BPKB di kepolisian.
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR