Baca Juga: Satu-satunya Cara Ketahui Oli Asli atau Palsu Paling Akurat Diungkap Produsen Oli
Syarifuddin menambahkan, keponakannya itu sudah sejak lama mengalami masalah kejiwaan.
Ia pun berharap keponakannya dapat ditemukan dalam kondisi baik-baik saja.
"Dia memang agak kurang normal, punya penyakit kejiwaan. Baru beberapa bulan ini saja ada indikasi nggak normal, depresi juga," pungkasnya.
Lalu apa sanksi buat pemotor yang nekat masuk ke jalan tol?
Cewek pemotor tersebut bisa dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.
Pihak keluarga bisa kehilangan uang Rp 3 juta untuk membayar denda tersebut.
Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Sedangkan sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 Ayat 6:
"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR