Cewek Naik Honda BeAT Terobos Jalan Tol di Jakarta Utara, Pihak Keluarga Bisa Kehilangan Rp 3 Juta

Ahmad Ridho - Kamis, 8 Agustus 2024 | 16:03 WIB
Istimewa
Cewek diduga depresi naik Honda BeAT melaju di Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, dari arah Tanjung Priok ke arah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Satu-satunya Cara Ketahui Oli Asli atau Palsu Paling Akurat Diungkap Produsen Oli

Syarifuddin menambahkan, keponakannya itu sudah sejak lama mengalami masalah kejiwaan.

Ia pun berharap keponakannya dapat ditemukan dalam kondisi baik-baik saja.

"Dia memang agak kurang normal, punya penyakit kejiwaan. Baru beberapa bulan ini saja ada indikasi nggak normal, depresi juga," pungkasnya.

Lalu apa sanksi buat pemotor yang nekat masuk ke jalan tol?

Cewek pemotor tersebut bisa dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.

Pihak keluarga bisa kehilangan uang Rp 3 juta untuk membayar denda tersebut.

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Sedangkan sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 Ayat 6:

"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular