MOTOR Plus-online.com - Kasus pemotor masuk jalan tol kembali terjadi, kali ini seorang pemotor Honda BeAT.
Cewek depresi naik Honda BeAT terobos tol di Jakarta Utara, pihak keluarga bisa kehilangan Rp 3 juta.
Video viral di media sosial (medsos) memperlihatkan seorang cewek asyik melintasi jalan tol naik motor matic.
Pengemudi mobil merekam aksi melanggar aturan itu terjadi di jalan tol di Jakarta Utara.
Dalam video yang diunggah beberapa akun media sosial, terlihat cewek itu mengendarai Honda BeAT di antara mobil-mobil yang melaju di Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, dari arah Tanjung Priok ke arah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Motor posisi di pinggir jalan tol namun dengan kecepatan tinggi.
Hal tersebut tentu saja bisa membahayakan cewek ini dan pengemudi mobil di sekitar jalan tol tersebut.
Cewek itu nampak mengendarai motor tanpa pakai helm dan jaket.
Dengan rambut terurai, cewek ini menggunakan kemeja berwarna hijau, celana jeans, dan menggendong tas ransel berwarna pink.
Baca Juga: Biar Tidak Senasib Yamaha NMAX Masuk Tol, Ubah Ini di Google Maps Selama Mudik
Baca Juga: Video Motor Masuk Tol dan Dikawal Polisi Tidak Perlu Bayar, Ketahui Alasannya
Sejumlah pengemudi mobil lantas mengeluarkan handphone mereka untuk merekam aksi nekat wanita tersebut.
"Orang stres nih, naik motor di jalan tol," celetuk salah seorang perekam video, dikutip Kamis (8/8/2024).
Dikutip dari Tribun Jakarta, video viral itu lantas tersebar sampai ke keluarga cewek yang diketahui bernama Rini Indriani (28) itu.
Setelah melihat video yang beredar di media sosial, keluarga segera mendatangi Polsek Pademangan untuk selanjutnya diarahkan ke posko P3S Suku Dinas Sosial Jakarta Utara di Pospol Bintang Mas Ancol.
Pada Selasa (6/8/2024) malam, paman Rini, Syarifuddin mendatangi posko P3S Sudinsos Jakarta Utara untuk mencari keberadaan ponakannya.
Menurut Syarifuddin, Rini menghilang sejak Minggu (4/8/2024) tanpa ada kabar apapun.
"Saya baru tahu kalau keluarga saya itu (Rini) ada di jalan tol Tanjung Priok. Itu pun tahunya dari video viral," kata Syarifuddin.
Syarifuddin membenarkan bahwa motor Honda BeAT yang dikendarai Rini adalah milik keluarga.
Hanya saja, ia tak menyangka Rini nekat mengendarai motor tersebut bahkan sampai menerobos jalan tol.
Baca Juga: Satu-satunya Cara Ketahui Oli Asli atau Palsu Paling Akurat Diungkap Produsen Oli
Syarifuddin menambahkan, keponakannya itu sudah sejak lama mengalami masalah kejiwaan.
Ia pun berharap keponakannya dapat ditemukan dalam kondisi baik-baik saja.
"Dia memang agak kurang normal, punya penyakit kejiwaan. Baru beberapa bulan ini saja ada indikasi nggak normal, depresi juga," pungkasnya.
Lalu apa sanksi buat pemotor yang nekat masuk ke jalan tol?
Cewek pemotor tersebut bisa dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.
Pihak keluarga bisa kehilangan uang Rp 3 juta untuk membayar denda tersebut.
Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Sedangkan sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 Ayat 6:
"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR