MOTOR Plus-Online.com - Dunia maya dikejutkan dengan penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Suga BTS.
Geger SIM Suga BTS dicabut ketahuan naik skuter listrik sambal mabuk, apakah benar denda lebih dari Rp 2 juta yuk simak aturannya.
Hal tersebut ketahuan setelah rapper tersebut jatuh usai mengendarai skuter listrik pada Rabu (7/8/2024) 500 meter dari rumahnya.
Berdasarkan pengakuan Suga, polisi yang tengah patroli di distrik Yogsan, Seoul, Korea Selatan itu langsung menghampirinya.
Setelah diperiksa, pria dengan nama asli Min Yoon-gi itu terbukti berkendara dalam pengaruh alkohol.
Mengakui kesalahannya, lelaki kelahiran Daegu, Korea Selatan itu meminta maaf atas kelakuannya.
Dikutip dari Koreaboo, tidak ada korban jiwa maupun kerugian material dari insiden tersebut.
Tapi, akibat dari kejadian ini, diketahui pria tersebut didenda dan SIM-nya dicabut.
Baca Juga: Suga BTS Konser di Indonesia, Sudah Punya SIM Motor Dibanding Member Lain
Baca Juga: Siap Konser di Indonesia, Suga BTS Pernah Nyaris Tewas Naik Motor Sampai Masuk Kolong Mobil
Menurut aturan di sana, ternyata denda berkendara sambil mabuk enggak main-main, bro.
Regulasinya ada di Road Traffic Act of 2021, atau Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, yang direvisi pada 2021.
Dari kebijakan tersebut, pelanggaran itu bisa dikenakan denda hingga Rp 200 ribu Won, atau kurang lebih Rp 2,3 juta.
Jauh lebih besar dibandingkan dengan kondisi di Indonesia, denda maksimalnya Rp 750 ribu.
Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 1.
Dari aturan itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Nah, kalau menurut brother gimana nih dengan pelanggaran yang dilakukan Suga?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR