Baca Juga: Apakah Wilayah Anda Termasuk, Pemutihan Pajak Motor 2024 Masih Ada Sampai Akhir Tahun
Lalu apa saja persyaratan yang harus disiapkan untuk ikut pemutihan?
Masyarakay yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), syarat yang harus dibawa sebelum ke Samsat antara lain:
1. KTP sesuai nama di STNK (kendaraan milik pribadi)
2. STNK asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
Proses pembayaran PKB dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) punya syarat yang berbeda, proses balik nama membutuhkan persyaratan sebagai berikut:
1. STNK asli dan fotokopi
2. KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai (tanda pembelian motor bekas)
Baca Juga: Bikin Melongo Motor Bebek Mahal Veddriq Leonardo Peraih Medali Emas Olimpiade Paris 2024
Setelah semua persyaratan (KTP, STNK, BPKB atau kuitansi) lengkap pemilik kendaraan bisa datang langsung ke Samsat terdekat.
Dokumen tersebut nantinya akan dipakai pada saat proses pembayaran pajak kendaraan (PKB) atau balik nama (BBNKB).
Harus diingat jika proses balik nama kendaraan berbeda wilayah makan pemilik kendaraan harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
Saat ini sepuluh provinsi yang masih ada pemutihan yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Aceh, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR