Tapi banyak yang belum tahu kalau warga menjual bensin eceran bisa kena pidana.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa masyarakat dilarang menjual kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis apa pun untuk diperjualbelikan kembali.
Sanksinya juga sudah dijelaskan pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Selain itu sudah cukup sering meledaknya motor Suzuki Thunder saat isi bensin di SPBU.
Akibat ukuran tangki yang tidak standar tersebut memang rawan menimbulkan kebocoran.
Lihat postingan ini di Instagram
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR