Baru Tahu Modifikasi Tangki Suzuki Thunder Untuk Jual Bensin Eceran Bisa Kena Hukuman Penjara dan Denda Miliaran

Uje - Jumat, 9 Agustus 2024 | 15:50 WIB
Instagram.com/racinglovestory
Baru Tahu Modifikasi Tangki Suzuki Thunder Untuk Jual Bensin Eceran Bisa Kena Hukuman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Tapi banyak yang belum tahu kalau warga menjual bensin eceran bisa kena pidana.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa masyarakat dilarang menjual kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis apa pun untuk diperjualbelikan kembali.

Sanksinya juga sudah dijelaskan pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Selain itu sudah cukup sering meledaknya motor Suzuki Thunder saat isi bensin di SPBU.

Akibat ukuran tangki yang tidak standar tersebut memang rawan menimbulkan kebocoran.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh ABOUT DAERAH KHUSUS JAKARTA (@aboutdkj)

Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular