"Seringkali ditemukan adanya tindakan prosedur penagihan yang menggunakan kekerasan fisik ataupun dengan tindakan premanisme, sehingga hal ini lah yang menyebabkan timbulnya sudut pandang negatif terkait dengan prosedur penagihan," ucapnya saat Forum Group Discussion (FGD) bertajuk 'Perlindungan Kepentingan Hukum Perusahaan Pembiayaan Dalam Relasi dengan Profesi Penagih Hutang'.
Dalam acara yang digagas Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) yang menggandeng FIFGROUP, Brigjen Veris mengingatkan soal penagihan sesuai dengan pendekatan peraturan yang berlaku.
Mulai dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, seluruh regulasi yang diterbitkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Putusan Mahkamah Konstitusi, hingga Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Di sisi lain, Brigjen Veris juga mengingatkan kepada pemilik motor untuk melaksanakan kewajibannya.
"Seluruh regulasi tersebut menjadi pedoman dasar yang perlu ditaati oleh perusahaan pembiayaan, sehingga upaya penagihan itu dapat dijalankan dengan baik," kata Brigjen Veris.
"Tentunya hal ini juga perlu dipahami oleh konsumen bahwa regulasi ini juga mengikat masyarakat yang menjadi konsumen layanan pembiayaan dalam melakukan kewajibannya, seperti pembayaran angsuran dengan tepat waktu dan melunasi hutangnya," tukasnya.
Gimana bro, setuju dengan pesan yang satu ini?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR