"KTP dari luar kota mana saja di seluruh Indonesia bisa proses (mengurus) SIM di semua Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, tidak hanya bikin baru, perpanjang SIM juga bisa diproses di Satpas luar domisili sesuai KTP-nya.
Persyaratan bagi yang dari luar kota dan ingin membuat atau perpanjang SIM, yaitu pasfoto, KTP asli dan fotokopinya, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Selain dokumen, persyaratan umur minimal 17 tahun perlu diperhatikan sebelum membuat SIM.
"Selanjutnya mengikuti prosedur dan mekanisme di satpas yang dituju, mengikuti ujian teori, dan praktek," ungkap dia.
Untuk biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kalau untuk pembuatan SIM C dikenakan Rp 100 ribu, sedangkan perpanjangnya Rp 75 ribu.
Nah, brother yang belum bikin atau perpanjang SIM, agar segera urus ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Bisa Membuat SIM di Luar Domisili? Ini Penjelasannya"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR