MOTOR Plus-Online.com - Masih banyak yang belum paham kalau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa diproses walaupun domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbeda.
Asyik bisa bikin SIM meski domisili KTP beda dengan tempat tinggal sekarang, polisi kasih paham cara hingga biaya yang diperlukan.
Seperti pertanyaan yang muncul dari akun Facebook Erwin Paris pada Kamis (8/8/2024).
Lewat grup info cegatan jogja, akun itu menanyakan proses pembuatan SIM dengan kondisi domisili KTP di luar Yogyakarta.
"Info bos, ktp luar jogja... Mau buat sim di jogja bisa gak... Klo bisa kira2 habis brp....." tulis akun tersebut.
Lebih jelasnya, brother bisa lihat di LINK INI.
Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Maryanto angkat bicara.
Ia mengatakan, pembuatan SIM bisa di luar domisili atau tempat tinggal sesuai KTP.
Baca Juga: Walau Ada SIM dan STNK Polisi Bisa Tilang Pemotor Pajak Mati, Ini Dasar Hukumnya
Baca Juga: Geger SIM Suga BTS Dicabut Ketahuan Naik Skuter Listrik Sambil Mabuk, Denda Tembus Rp 2 Juta?
"KTP dari luar kota mana saja di seluruh Indonesia bisa proses (mengurus) SIM di semua Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, tidak hanya bikin baru, perpanjang SIM juga bisa diproses di Satpas luar domisili sesuai KTP-nya.
Persyaratan bagi yang dari luar kota dan ingin membuat atau perpanjang SIM, yaitu pasfoto, KTP asli dan fotokopinya, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Selain dokumen, persyaratan umur minimal 17 tahun perlu diperhatikan sebelum membuat SIM.
"Selanjutnya mengikuti prosedur dan mekanisme di satpas yang dituju, mengikuti ujian teori, dan praktek," ungkap dia.
Untuk biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kalau untuk pembuatan SIM C dikenakan Rp 100 ribu, sedangkan perpanjangnya Rp 75 ribu.
Nah, brother yang belum bikin atau perpanjang SIM, agar segera urus ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Bisa Membuat SIM di Luar Domisili? Ini Penjelasannya"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR