Ambil contoh Honda Genio dengan kode tipe C1M02N41L1 AT dengan NJKB Rp 12.200.000.
Untuk mengetahui besaran NJKB, bisa brother cek di LINK INI.
Sehingga mendapatkan PKB sebesar Rp 244.000 (2% x Rp 12.200.000), belum ditambah SWDKLLJ Rp 35.000, sehingga total pajak motor yang harus dibayarkan Rp 279.000.
Tapi brother perlu pahami, hitungan pajak motor di atas hanya untuk kepemilikan pertama.
Jadi, kalau kepemilikan motor lebih dari satu, bukan tidak mungkin akan lebih mahal.
Nah, sekarang brother hitung, berapa pajak motor yang harus brother bayarkan nih?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR