Meannggapi hal itu, Humas Bapenda DKI Jakarta, Dwi Wahyu memberikan penjelasan.
Dwi mengatakan, masih belu bisa bayar pajak kendaraan dengan syarat menyantumkan SIM.
"Untuk saat ini pedomannya masih KTP asli. Belum ada perturan dari Korlantas memakai SIM yang jenis baru yang ada NIK KTP-nya. Jadi masih belum bisa," kata Dwi dikutip dari GridOto.com.
Sebagai informasi, perubahan format SIM selain pada nomor, juga ada kendaraan motor atau mobil.
Dengan SIM format baru, bisa dipakai di beberapa negara, jadi enggak perlu bikin SIM Internasional.
Kalau menurut brother, lebih baik bayar pajak kendaraan bisa menggunakan SIM atau tetap pakai KTP seperti yang masih berlaku sekarang?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR