Serius Bayar Pajak Kendaraan Bisa Pakai SIM yang Sudah Pakai NIK KTP?

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:05 WIB
NTMC Polri
Apakah benar SIM yang sudah ada NIK KTP bisa untuk bayar pajak kendaraan?

Meannggapi hal itu, Humas Bapenda DKI Jakarta, Dwi Wahyu memberikan penjelasan.

Dwi mengatakan, masih belu bisa bayar pajak kendaraan dengan syarat menyantumkan SIM.

"Untuk saat ini pedomannya masih KTP asli. Belum ada perturan dari Korlantas memakai SIM yang jenis baru yang ada NIK KTP-nya. Jadi masih belum bisa," kata Dwi dikutip dari GridOto.com.

Sebagai informasi, perubahan format SIM selain pada nomor, juga ada kendaraan motor atau mobil.

Dengan SIM format baru, bisa dipakai di beberapa negara, jadi enggak perlu bikin SIM Internasional.

Kalau menurut brother, lebih baik bayar pajak kendaraan bisa menggunakan SIM atau tetap pakai KTP seperti yang masih berlaku sekarang?

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular