MOTOR Plus-Online.com - Belum lama ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) punya format baru yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Apakah benar bayar pajak kendaraan bisa pakai SIM model baru yang sudah pakai NIK KTP? Begini penjelasannya.
Brother pasti tahu, kalau bayar pajak kendaraan seperti motor memerlukan KTP.
Baik pajak tahunan maupun lima tahunan, memerlukan KTP asli maupun fotokopinya.
Nah, sekarang nomor SIM sudah menggunakan NIK yang terdapat pada identitas tersebut.
Sehingga nomor SIM keluaran terbaru sama dengan NIK KTP, bro.
Pertanyaannya, apakah sekarang bayar pajak kendaraan bisa menggunakan SIM?
Mengingat sudah ada NIK KTP pada SIM yang sudah menggunakan format baru.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Segera Digelar Jadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan Termasuk Bayar Parkir Jadi Mahal
Meannggapi hal itu, Humas Bapenda DKI Jakarta, Dwi Wahyu memberikan penjelasan.
Dwi mengatakan, masih belu bisa bayar pajak kendaraan dengan syarat menyantumkan SIM.
"Untuk saat ini pedomannya masih KTP asli. Belum ada perturan dari Korlantas memakai SIM yang jenis baru yang ada NIK KTP-nya. Jadi masih belum bisa," kata Dwi dikutip dari GridOto.com.
Sebagai informasi, perubahan format SIM selain pada nomor, juga ada kendaraan motor atau mobil.
Dengan SIM format baru, bisa dipakai di beberapa negara, jadi enggak perlu bikin SIM Internasional.
Kalau menurut brother, lebih baik bayar pajak kendaraan bisa menggunakan SIM atau tetap pakai KTP seperti yang masih berlaku sekarang?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR