"Yang beli tidak hanya orang Kudus, tapi banyak."
Baca Juga: Kejadian Lagi Mobil Terobos Jalan Baru Dicor Anggaran Rp 280 Miliar di Tuban Rangka Besi Hancur
"Saya jual lewat Marketplace di sosial media, sistem COD (cash on delivery)."
"Itu motor-motor yang macet kredit," katanya.
Menanggapi itu, Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, kendaraan itu tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah.
Motor-motor itu dijual dengan harga yang sangat murah jauh di bawah harga pasaran.
Contohnya saja seperti motor CBR150R yang dijual dengan harga Rp 8 juta.
"Dari keuntungan dia berjualan, bisa mendapatkan keuntungan kisaran Rp500ribu hingga Rp 3 juta."
"Sekira 3 tahun telah berjalan, dari 2021."
"Dari informasi yang kami dapat, sudah lebih dari ratusan motor terjual," kata Kapolres AKBP Ronni Bonic.
Akibat tindakan itu, Kapolres Kudus mengatakan, AS diancam Pasal 481 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bisnis Jual-Beli Motor Bodong di Kudus, CBR150R Cuma Dihargai Rp8 Juta, Keuntungan AS Bisa Rp3 Juta
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR