Petugas Samsat Door to Door Datangi Rumah Penunggak Pajak Disambut Gembira Netizen Tak Perlu Antre

Aong - Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:15 WIB
FB Viral Indonesia Hari Ini
Ilustrasi razia motor door to door di Jawa Timur mencari motor yang bodong

MOTOR Plus-online.com - Bagi yang menunggak pajak akan dimanjakan dengan didatangi petugas pemungut.

Petugas Samsat Door to Door datangi ruma penunggak pajak disambut gembira netizen tak perlu antre judi enak.

Alamat rumah pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dicari petugas.

Adapun kebijakan jemput bola ini diberlakukan di beberapa daerah.

Sejumlah warganet menyambut baik kebijakan tersebut.

Mereka berharap kebijakan jemput bola membuat pemilik kendaraan lebih mudah mengurus tahunan tanpa harus antre di kantor Samsat.

"Enak ini malah, gak usah repot ngantri ke samsat," komentar salah satu warganet yang diunggah dalam tangkapan layar akun X @txtdri*****, (11/8/24).

Sejumlah daerah sudah melakukan aksi door to door dan ada yang kirim surat saja. 

Baca Juga: Mau Gadai BPKB di Pegadaian Tapi Pajak Motor Mati, Emangnya Bisa?

Baca Juga: Serius Bayar Pajak Kendaraan Bisa Pakai SIM yang Sudah Pakai NIK KTP?

Salah satu yang sudah melakukan yaitu Kabupaten Komering Uku (OKU), Sumatera Selatan.

Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin mengatakan pihaknya akan membentuk tim untuk mengoptimalkan program door to door.

"Setiap tim berjumlah 5 orang. Jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door," kata dia, dilansir dari Antara.

Sedangkan di Daerah istimewa Yogyakarta (DIY), petugas hanya mengirim peringatan jika telat membayar pajak STNK tahunan.

Ditlantas Polda DIY, Johan Rinto Damar Jati menjelaskan, petugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) di wilayahnya akan mengirimkan pesan peringatan melalui aplikasi pesan instan, WhatsApp.

Setelah itu, pemilik kendaraan bermotor tetap diminta datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak STNK tahunan.

Namun, Johan mengingatkan, pemilik kendaraan bermotor yang telat bayar pajak STNK tahunan akan dikenai sanksi.

"Sanksinya ada kena denda pajak," ucapnya, saat dihubungi lewat sambungan telepon, (12/8/24) disitat dari Kompas.com.

Penerapan sanksi denda pajak itu mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009. Besaran denda yang harus dibayarkan bervariasi, sesuai dengan kendaraan yang dimiliki dan durasi keterlambatan pembayaran.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular