Friderica menyebut penagihan kredit harus dilaksanakan sesuai norma yang berlaku dan ketentuan.
Tidak menggunakan kekerasan, tidak kepada pihak selain konsumen, tidak secara terus-menerus yang bersifat mengganggu, melakukan penagihan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen kecuali dengan perjanjian.
"Penagihan hanya bisa dilakukan pada Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat, kecuali dengan perjanjian," tuturnya.
Sebagai informasi, pada Januari 2024 hingga Juli 2024, Friderica menjelaskan aduan tertinggi perilaku petugas penagihan berasal dari fintech lending sekitar 29.000 pengaduan, pembiayaan sekitar 5.000 pengaduan, dan perbankan sekitar 4.000 pengaduan.
Berdasarkan hasil analisis OJK, terdapat sekitar 573 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan yang berindikasi melanggar ketentuan perlindungan konsumen sejak Januari 2024 hingga Juli 2024.
KOMENTAR