Namun, tidak termasuk dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kemudian, pihaknya juga membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta denda BBNKB kedua dan seterusnya.
Bayar pajak kendaraan bisa melalui E-Samsat dengan layanan di Indomaret, LinkAja, Pegadaian, bankaltimtara, Pos Indonesia, Samsat Kaltim, BCA, Bank BTN, Mandiri, BNI, dan Tokopedia.
Program yang satu ini sudah dimulai sejak Senin (12/8/2024).
Berlaku selama 32 hari, pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur sampai dengan 12 September 2024.
Nah, brother yang berada di Kalimantan Timur dan belum bayar pajak kendaraan termasuk motor, agar memanfaatkan program ini ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR