Selanjutnya, Pasal 288 Ayat (2) menyebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Dipertegas lagi pada Pasal 106 Ayat (5), etiap pengendara wajib menunjukkan beberapa dokumen berikut saat ada pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, seperti STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), SIM, bukti lulus uji berkendara, dan tanda bukti lain yang sah.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani pada Rabu (14/8/2024).
"Artinya pengemudi kendaran harus menunjukkan secara langsung dokumen di atas, baik SIM, STNK, dan dokumen lain di atas," katanya dikutip dari Kompas.com.
Baik SIM dan STNK, harus selalu dibawa saat berkendara supaya polisi bisa mengecek kebenaran identitas kendaraan.
Kedua dokumen tersebut juga bisa membuktikan kesesuaian dengan kendaraan yang digunakan pengendara.
Apabila pengendara tidak membawa atau tidak dilengkapi dengan SIM atau STNK, polisi akan menyita kendaraan yang bersangkutan.
"Bila tidak ada SIM saja, maka STNK bisa untuk barang bukti. Namun bila tidak ada keduanya (SIM dan STNK ketinggalan), maka kendaraan yang jadi barang buktinya," jelas Endang.
Nah, jadi jangan bingung lagi kalau terkena tilang saat ada razia meski sudah video call.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Ketinggalan, Bolehkah Menunjukkan SIM dan STNK lewat Foto atau "Video Call" Saat Razia?"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR