Pas Razia SIM dan STNK Ketinggalan Polisi Tetap Tilang Meski Sudah Video Call, Ternyata Ini Alasannya

Galih Setiadi - Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:20 WIB
MOTOR Plus-Online.com/Galih
SIM dan STNK, dokumen yang sering ketinggalan pas kebetulan ada razia, ujung-ujungnya polisi tetap tilang walaupun sudah berusaha video call.

MOTOR Plus-Online.com - Salah satu alasan yang sering terdengar saat razia, yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tertinggal.

Saat razia SIM dan STNK ketinggalan polisi tetap tilang walaupun sudah melakukan video call terhadap orang di rumah, simak penjelasannya.

Kabar penting buat brother yang mengendarai motor, pastikan SIM dan STNK jangan sampai tertinggal.

Yup, kedua dokumen tersebut tetap harus dibawa, kemudian ditunjukkan ke polisi saat razia.

Tidak bisa dengan melakukan video call untuk menunjukkan kepada polisi.

Aturannya jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 77 Ayat (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Begitu juga dalam Pasal 288 Ayat (1), setiap pengendara yang tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga: Razia Suara Knalpot di Indonesia Oleh Polisi Salah Aturan di Malaysia Begini Cara yang Benar

Baca Juga: Kocak, Video Bocah Naik Honda Kirana Nangis Kena Razia Operasi Patuh 2024 di Jombang, Mohon-mohon Jangan Ditahan

Selanjutnya, Pasal 288 Ayat (2) menyebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Dipertegas lagi pada Pasal 106 Ayat (5), etiap pengendara wajib menunjukkan beberapa dokumen berikut saat ada pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, seperti STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), SIM, bukti lulus uji berkendara, dan tanda bukti lain yang sah.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani pada Rabu (14/8/2024).

"Artinya pengemudi kendaran harus menunjukkan secara langsung dokumen di atas, baik SIM, STNK, dan dokumen lain di atas," katanya dikutip dari Kompas.com.

Baik SIM dan STNK, harus selalu dibawa saat berkendara supaya polisi bisa mengecek kebenaran identitas kendaraan.

Kedua dokumen tersebut juga bisa membuktikan kesesuaian dengan kendaraan yang digunakan pengendara.

Apabila pengendara tidak membawa atau tidak dilengkapi dengan SIM atau STNK, polisi akan menyita kendaraan yang bersangkutan.

"Bila tidak ada SIM saja, maka STNK bisa untuk barang bukti. Namun bila tidak ada keduanya (SIM dan STNK ketinggalan), maka kendaraan yang jadi barang buktinya," jelas Endang.

Nah, jadi jangan bingung lagi kalau terkena tilang saat ada razia meski sudah video call.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Ketinggalan, Bolehkah Menunjukkan SIM dan STNK lewat Foto atau "Video Call" Saat Razia?"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular