6. Foto wajah menghadap kedepan
7. Tidak menggunakan foto fisik yang difoto ulang (BUKAN foto studio/pas foto yang difoto kembali).
8. Tidak menggunakan masker
Selain itu wajib mempersiapkan dokumen-dokumen untuk melakukan perpanjangan SIM antara lain E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
Selain itu harus dilampirkan juga bukti tes rikkes jasmani dan tes psikologi. Tes jasmani bisa dilakukan di erikkes.id dan tes psikologi dilakukan di app.eppsi.id.
Apabila permohonan perpanjangan SIM kamu ditolak, kalian akan mendapatkan pemberitahuan di notifikasi aplikasi Korlantas POLRI yang terinstal di handphone.
Oleh karena itu, dianjurkan untuk menghindari penolakan SATPAS dengan memastikan bahwa dokumen yang diperlukan sudah benar dan lengkap.
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR