Tips Anti Ditolak Saat Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Uje - Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:45 WIB
Kolase Digital Korlantas Polri
Begini tips anti ditolak perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri

MOTOR Plus - online.com Banyak yang belum tahu kalau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

Tapi banyak juga yang mengeluhkan kalau pengguna kendaraan bermotor sering gagal dalam memperpanjang SIM lewat aplikasi.

Berikut ini cara anti ditolak saat perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri yang dirangkum dari berbagai sumber.

Dikutip laman Korlantas Polri, ternyata ada beberapa teknik salah satunya:

1. Menggunakan latar belakang warna biru (seperti seragam SMP) dengan resolusi 480x640 pixel ukuran file

2. Tidak menggunakan kacamata.

3. Tidak menggunakan hijab berwarna biru atau putih

4. Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi, peci, bando, bandana dan lain-lain.

Baca Juga: Kalimantan Timur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Cuma Sampai Tanggal Segini Cepat Bayar

5. Tidak terlihat gigi

6. Foto wajah menghadap kedepan 

7. Tidak menggunakan foto fisik yang difoto ulang (BUKAN foto studio/pas foto yang difoto kembali).

8. Tidak menggunakan masker

Selain itu wajib mempersiapkan dokumen-dokumen untuk melakukan perpanjangan SIM antara lain E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

Selain itu harus dilampirkan juga bukti tes rikkes jasmani dan tes psikologi. Tes jasmani bisa dilakukan di erikkes.id dan tes psikologi dilakukan di app.eppsi.id.

Apabila permohonan perpanjangan SIM kamu ditolak, kalian akan mendapatkan pemberitahuan di notifikasi aplikasi Korlantas POLRI yang terinstal di handphone.

Oleh karena itu, dianjurkan untuk menghindari penolakan SATPAS dengan memastikan bahwa dokumen yang diperlukan sudah benar dan lengkap.

Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular