MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor di Jakarta masih berlangsung sampai 31 Agustus 2024.
Motor nunggak pajak bebas bodong masih ada kesempatan di Samsat Jakarta sampai akhir Agustus 2024.
Sesuai peraturan kendaraan yang menunggak pembayaran pajak akan dihapus data STNK.
Setelah dihapus maka kendaraan akan jadi bodong atau ilegal.
Dan jika tetap digunakan di jalan raya polisi akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penahanan (disita).
Polisi akan segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun.
Artinya, bagi STNK yang mati pajak selama 2 tahun maka kendaraan akan dianggap bodong.
Wacana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Baca Juga: Mau Ikut Pemutihan Pajak Motor 2024 Apa Saja Syarat yang Harus Disiapkan?
Baca Juga: Daftar Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Motor 2024 Makin Banyak, Awas Data STNK Dihapus
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan STNK dengan masa berlaku 5 tahunan yang mati pajak 2 tahun maka data kendaraan akan dihapus.
Khusus warga Jakarta yang menunggak pajak kendaraan bermotor masih ada kesempatan bebas bodong.
Data STNK tidak akan dihapus jika melunasi tunggakan mumpung ada keringanan pemutihan pajak motor 2024.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan keringanan berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk gratis balik nama (BBNKB).
Masa berlaku pemutihan di Jakarta ini masih sampai 31 Agustus 2024 mendatang.
Pemilik kendaraan yang menunggak segera manfaatkan program pemutihan ini, sebelum berakhir dan data STNK kendaraan dihapus.
Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, Pemprov Jakarta akan menghapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
Tapi ada catatan, jika keterlambatan lebih dari satu tahun, pemilik kendaraan wajib datang ke kantor Samsat Induk.
GUYS BANGUN! PENGHAPUSAN SANKSI PKB & BBNKB DATANG LAGI!
Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yahh!
Note: Keterlambatan denda >1 tahun, harap mengunjungi kantor Induk Samsat.
Lihat postingan ini di Instagram
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR