MOTOR Plus - online.com Ada anggapan yang beredar di masyarakat kalau motor terlat bayar pajak 1 hari maka denda yang dibayar sama dengan denda 1 tahun.
Pajak motor sendiri wajib dibayar setiap tahun pada tanggal jatuh tempo.
Kalau terlewat pengendara motor bisa ditilang polisi.
Denda telat bayar pajak motor itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009.
Lalu mitos atau fakta kalau telat bayar pajak 1 hari sama dengan telat 1 tahun?
Dijelaskan Ditlantas Polda DIY, Johan Rinto Damar Jati menyampaikan, besaran denda telat bayar pajak motor diatur sesuai daerah masing-masing.
Tapi yang jelas pembayaran pajak dan denda bisa berbeda sesuai nilai jual kendaraan dan durasi keterlambatannya.
Perlu diketahui, semakin lama telat bayar pajak maka semakin besar dendanya.
Baca Juga: Motor Nunggak Pajak Bebas Bodong Masih Ada Kesempatan di Samsat Jakarta Sampai Akhir Agustus 2024
Makanya denda telat bayar pajak 1 hari dan satu tahun tentunya berbeda.
KOMENTAR