"Denda telat bayar pajak satu hari dengan satu tahun itu beda. Besaran dendanya itu per 3 bulan dikali 25 persen pajaknya," katanya.
Untuk daerah Jakarta sendiri, telat bayar pajak maka pemilik motor akan terkena denda 2 persen tiap bulan.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut cara hitung denda telat bayar pajak kendaraan bermotor.
Pemilik kendaraan sepeda motor bakal dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) apabila terlambat membayar pajak STNK tahunan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, besaran SWDKLLJ berbeda untuk kendaraan roda dua atau roda empat.
Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 32.000,
Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil adalah Rp 100.000.
Berikut ketentuan besaran denda telat bayar pajak sepeda motor:
- Terlambat 1 hari-2 bulan: PKB x 25 persen + SWDKLLJ.
- Terlambat 2 bulan-6 bulan: PKB x 50 persen + SWDKLLJ.
- Terlambat 6 bulan-9bulan: PKB x 75 persen + SWDKLLJ.
- Terlambat lebih dari 9 bulan: PKB x 100 persen + SWDKLLJ.
Disebutkan dalam Pasal 7 ayat 4 bahwa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling besar Rp 100.000.
Berikut cara menghitung denda telat bayar pajak STNK tahunan:
1. Telat bayar pajak motor 1 hari Sebagai contoh, Anda merupakan pemilik sepeda motor yang terlambat membayar pajak selama 1 hari. Kemudian, besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp 250.000.
Maka, penghitungan denda pajaknya adalah sebagai berikut:
= (Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan)+ denda SWDKLLJ motor
= (Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan)+ Rp 32.000
= (Rp 62.500 x 1/12 bulan) + Rp 32.000
= (Rp 5.208) + Rp 32.000 = Rp 37.208.
Artinya, jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor selama 2 bulan, maka nilai denda yang wajib dibayarkan adalah Rp 37.208.
2. Telat bayar pajak motor 1 tahun Sementara jika Anda telat bayar pajak motor selama satu tahun, besaran dendanya lebih besar.
Berikut cara menghitungya:
Jika Anda memiliki sepeda motor yang terlambat membayar pajak selama 1 tahun dengan besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp 250.000. Berikut cara menghitungnya:
= (1 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan) + denda SWDKLLJ motor
= (1 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan) + Rp 32.000
= (1 x Rp 62.500 x 12/12 bulan) + Rp 32.000
= (Rp 62.500) + Rp 32.000
= Rp 94.500.
Jadi, jumlah denda yang wajib dibayarkan adalah Rp 94.500 jika Anda telat bayar pajak STNK tahunan selama 1 tahun.
KOMENTAR