MOTOR Plus-online.com - Kasus penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite masih sering terjadi.
Biasanya pelaku menimbun Pertalite menggunakan motor Suzuki Thunder.
Pasalnya kapasitas tangki bensin Suzuki Thunder 125 mencapai 15 liter.
Tak jarang pelaku memasang tangki yang sudah dimodifikasi.
Kapasitas tangki modifikasi bisa mencapai 30 liter, atau dua kali lipat tangki standar.
Pemotor yang tertangkap menimbun Pertalite dapat dijerat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
Tepatnya Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Terbaru, kasus penimbunan BBM Pertalite terjadi di Sidoajo, Jawa Timur.
Kasus itu sudah dilimpahkan dari Polres Situbondo ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
Pelaku sebanyak tiga orang yakni MT (52) warga Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji, SF (45) warga Kelurahan Dawuhan Kacamatan Situbondo, dan HG (45) warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan mengatakan, ketiganya berencana menjual Pertalite sebagai eceran untuk memperoleh keuntungan.
Tidak pakai motor Suzuki Thunder, pelaku beraksi menggunakan mobil Suzuki Carry.
Secara total BBM subsidi yang disita kepolisian sebanyak 1.200 liter.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Penimbunan BBM di Situbondo, Polisi Amankan 1.200 Liter Pertalite"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR