Bikin SIM C Baru Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kalau Belum Ada Ditolak Petugas?

Ahmad Ridho - Jumat, 16 Agustus 2024 | 13:22 WIB
Kompas.com
Membuat SIM baru wajib memiliki BPJS Kesehatan dan harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Resmi Berlaku SIM Model Baru Untuk Motor dan Mobil Ada Logo Khusus

Untuk yang baru mau membuat SIM pertama kali, cara, persyaratan dan prosesnya tak berbeda dari pengajuan yang sudah dilakukan.

Sebelumnya SIM format NIK KTP ini dikatakan bakal berlaku pada Juni 2025.

Namun Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan hal itu sudah berlaku sejak bulan lalu.

“(Sudah berlaku dari) Juli 2024,” jelas Yusri.

Selain menggunakan NIK, perlu diketahui pula SIM baru yang dikeluarkan Polri mulai Juli 2024 tertera simbol khusus mobil atau motor sesuai jenis SIM C atau SIM A.

Ada ketentuan lain untuk pembuatan SIM baru khusus di tujuh wilayah uji coba, yakni menggunakan syarat BPJS Kesehatan mulai 1 Juli hingga 30 September.

Tujuh wilayah itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru di tujuh wilayah itu wajib memiliki BPJS Kesehatan yang artinya harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bila Anda belum punya BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru.

Baca Juga: Mau Bikin SIM C1 Apakah Sama Biayanya Seperti Bikin SIM C Biasa Dijelaskan Korlantas Polri

Jika Anda sudah punya BPJS Kesehatan tetapi menunggak, bisa melakukan proses tetapi SIM akan diberikan setelah statusnya lunas.

Tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya.

Berikut tarif pembuatan SIM:

SIM A Rp120 ribu
SIM B1 Rp120 ribu
SIM B2 Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM C1 Rp100 ribu
SIM C2 Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM D1 Rp50 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular