Sementara Pertalite dibeli dari berbagai SPBU untuk menyamarkan kegiatannya.
Pertalite oplosan itu dijual seharga Rp 11.000 per liter kepada masyarakat.
Dalam satu bulan, JU mampu menjual hingga 1 ton bensin oplosan.
Wilayah penjualannya mencakup Kabupaten Empat Lawang, Keban Agung, dan beberapa daerah lainnya.
JU dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengoplos Pertalite dengan Minyak Mentah Ditangkap"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR