31 Agustus 2024 Batas Akhir Pemutihan Pajak Motor, Denda Pajak dan Balik Nama Digratiskan

Ahmad Ridho - Sabtu, 17 Agustus 2024 | 16:15 WIB
FB Reza Oktavian
Pemutihan di empat provinsi akan segera berakhir pada 31 Agustus 2024, cek apakah lokasi Anda termasuk.

- Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu

Selain itu, pembayar pajak kendaraan secara non-tunai dengan QRIS akan mendapatkan cashback 50 persen maksimal Rp 20 ribu dengan kuota 1.250 pembayar pajak.

Sementara pembayaran dengan Mobile Banking BPD DIY akan dapat cashback 50 persen maksimal Rp 50 ribu dengan kuota 500 transaksi pembayaran.

Program 'Bebas Denda' di DIY hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2024.

Baca Juga: Tampilan SIM C1 Berbeda dari SIM C Bukan Cuma NIK KTP dan Gambar Kendaraan Tapi Ada Hologram Khusus

3. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Juli - 31 Agustus 2024.

Keringanan yang diberikan meliputi:

- Bebas BBNKB-II

- Bebas denda PKB dan BBNKB

- Bebas PKB progresif

- Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat

4. Kalimantan Tengah

Pemutihan juga diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah sejak 11 Mei 2024 sampai 31 Agustus 2024.

Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2024 dengan keringanan berupa bebas denda PKB dan bebas BBNKB-II.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular