31 Agustus 2024 Batas Akhir Pemutihan Pajak Motor, Denda Pajak dan Balik Nama Digratiskan

Ahmad Ridho - Sabtu, 17 Agustus 2024 | 16:15 WIB
FB Reza Oktavian
Pemutihan di empat provinsi akan segera berakhir pada 31 Agustus 2024, cek apakah lokasi Anda termasuk.

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) kembali mengadakan program pemutihan dan segera berakhir.

31 Agustus 2024 batas akhir pemutihan pajak motor denda pajak dan balik nama gratis.

Jangan tunggu data STNK kendaraan diblokir kepolisian karena belum melunasi pembayaran pajak.

Lunasi tunggakan pajak ke Samsat terdekat agar kendaraan tetap bisa dipakai.

Program pemutihan merupakan ampunan pajak yang diberikan kepada para pemilik kendaraan yang masih belum melunasi pembayaran.

Pemutihan membebaskan denda keterlambatan termasuk gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Saat ini pemutihan pajak motor 2024 masih diselenggarakan di 10 provinsi di Indonesia.

Namun ada beberapa provinsi yang masa berlaku pemutihannya berakhir 31 Agustus nanti.

Siapkan KTP, STNK dan BPKB sebelum mengurus pembayaran pajak di Samsat agar bisa langsung dilayani petugas.

Baca Juga: Motor Nunggak Pajak Bebas Bodong Masih Ada Kesempatan di Samsat Jakarta Sampai Akhir Agustus 2024

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Motor hingga Umrah, Bebas Tunggakan dan Lainnya Cek Ketentuannya

Tapi harus diingat masing-masing Pemprov memiliki kebijakan keringanan yang diberikan berbeda-beda.

Mulai dari pembebasan denda PKB, gratis BBNKB sampai pemberian diskon pembayaran pajak kendaraan.

Saat ini ada 4 provinsi yang masa berlaku pemutihan berakhir pada 31 Agustus 2024.

Keempat provinsi tersebut antara lain Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Kalimantan Tengah.

Khusus untuk masyarakat di empat provinsi tersebut segera lunasi tunggakan pajak kendaraan Anda.

Berikut keringanan program pemutihan pajak motor diberikan 4 provinsi yang berakhir pada 31 Agustus 2024:

1. Jakarta

Pemutihan pajak motor di Jakarta diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemutihan di Jakarta berlaku dari tanggal 11 Juni 2024 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2024.

Berikut manfaat pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta:

Baca Juga: Suzuki Ngamuk Skydrive Bangkit Lagi Tampang Mirip Nex II Harga Rp 20 Jutaan

 - Bebas denda PKB

- Bebas denda BBNKB-II

2. D.I Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan program pemutihan bernama 'Bebas Denda'.

Program tersebut dalam rangka memperingati 12 tahun disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Keringanan yang diberikan berupa:

- Bebas denda PKB

- Bebas denda BBNKB-II

- Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu

Selain itu, pembayar pajak kendaraan secara non-tunai dengan QRIS akan mendapatkan cashback 50 persen maksimal Rp 20 ribu dengan kuota 1.250 pembayar pajak.

Sementara pembayaran dengan Mobile Banking BPD DIY akan dapat cashback 50 persen maksimal Rp 50 ribu dengan kuota 500 transaksi pembayaran.

Program 'Bebas Denda' di DIY hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2024.

Baca Juga: Tampilan SIM C1 Berbeda dari SIM C Bukan Cuma NIK KTP dan Gambar Kendaraan Tapi Ada Hologram Khusus

3. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Juli - 31 Agustus 2024.

Keringanan yang diberikan meliputi:

- Bebas BBNKB-II

- Bebas denda PKB dan BBNKB

- Bebas PKB progresif

- Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat

4. Kalimantan Tengah

Pemutihan juga diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah sejak 11 Mei 2024 sampai 31 Agustus 2024.

Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2024 dengan keringanan berupa bebas denda PKB dan bebas BBNKB-II.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular