Namun kata Dian, tidak seluruh kredit yang akan dihapus tagih, ada kriteria tertentu.
Hapus tagih kredit macet khusus di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) non bank.
"Dalam Rancangan Paraturan Pemerintah (RPP) diatur pula bahwa atas transaksi hapus tagih tidak termasuk dalam kerugian negara," ujar Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip dilansir dari Kontan.co.id.
Dian juga mengungkapkan, hapus tagih tersebut untuk UMKM dan aturannya hampir selesai.
Kata Dian, belum bisa memperkirakan secara pasti kapan aturan tersebut bakal rilis dan keluar lebih cepat.
Artikel ini telah tayang sebagian di kontan.co.id dengan judul: "Masih Disusun, OJK Beri Bocoran Aturan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM.
KOMENTAR